Fatwa Haram untuk rokok tak proporsianal (KOMPAS 20 Januari 2009)
Fatwa Haram untuk Rokok Tak Proporsional
TPGImages
/
Artikel Terkait:
* MUI Kudus: Jangan Keluarkan Fatwa Haram Rokok
* MUI Bahas Fatwa tentang Rokok dan Yoga
* MUI: Tidak Ada Fatwa untuk Yoga
Selasa, 20 Januari 2009 | 19:44 WIB
JAKARTA, SELASA — Upaya Majelis Ulama Indonesia yang berencana mengeluarkan fatwa haram untuk rokok dinilai tidak proporsional. Mengendalikan rokok itu perlu, tetapi harus dilakukan secara proporsional melalui pengurangan merokok atau larangan bagi anak-anak agar tidak merokok.
“Yang menjadi kurang pas itu kalau merokok diharamkan, dan dilarang secara hukum,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo pada diskusi yang diselenggarakan oleh Pemuda Tani Indonesia di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Siswono, MUI harus mempertimbangkan 6,1 juta orang yang hidup dari tembakau, mulai dari penanaman hingga industri rokok. “Apalagi sekarang ini dunia sedang krisis dan akan makin banyak PHK, kalau muncul fatwa haram, maka akan banyak orang ter-PHK,” kata Siswono.
Diakui Siswono, tembakau memang bukan komoditas yang luas di Indonesia. Hanya ditanam di Madura, Bojonegoro, Besuki, Sleman, Kendal, Temanggung, Deli, dan Lombok. Namun, tembakau sudah ditanam secara turun-temurun sehingga tidak mudah bagi petani tembakau untuk beralih atau bertani tanaman lainnya.
“Ini suatu kultur dan mereka tidak mudah disuruh pindah karena keahliannya tertentu. Ini yang sering tidak dipahami oleh pejabat-pejabat yang sekolah di luar negeri yang tidak lekat dengan rakyat,” kata Siswono.
Sementara itu, saat tanya-jawab, Iriani dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menanyakan soal pengendalian rokok. Karena di Indonesia rokok bisa dibeli oleh siapa saja dan di mana saja.
“Anak-anak usia 5-9 tahun sudah merokok. Anak yang merokok di bawah usia 15 tahun meningkat 30 persen jumlahnya,” kata Iriani.
Selain itu, aktivitas merokok sangat merugikan kesehatan dan memperburuk kondisi keuangan keluarga. Sebagian besar perokok ini berasal dari ekonomi kurang mampu. Konsumsi rokok itu nomor dua setelah beras. Mereka menghabiskan lebih dari 50 persen penghasilannya untuk membeli rokok. Sangat jauh dengan konsumsi gizi untuk anak-anaknya, begitu juga biaya sekolahnya. Lebih penting merokok daripada menangani gizi buruk anaknya. “Mau dibawa ke mana bangsa ini,” kata Iriani.
Elok Dyah Messwati



Ini fatwa yang repot karena yang keluarkan fatwa juga banyak yang merokok, apalagi yang dari industri rokok. Tapi setuju deh, rokok lebih banyak mudhoratnya..
Ridwan Amiruddin
January 20, 2009